Rabu, 22 Februari 2017

MANAJEMEN BK KUNCI KEMANDIRIAN SISWA

Layanan bimbingan dan konseling adalah sub pendidikan yang kedudukannya sejajar dengan manejemen dan pembelajaran mata pelajaran, yang berfokus pada pengembangan potensi dan ketercapaian tugas perkembangan siswa.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Buku Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling SD/SMP/SMA Tahun 2016. Pelaksanaan need assesment (tes atau non tes) menjadi acuan kebutuhan dan mengenal karakteristik siswa. Hasil asessment dianalisis dan dikonfirmasikan kepada pihak yang terkait kemudian dirancang tindakan layanan ke dalam program tahunan, semesteran baik bersifat layanan  individual, kelompok, klasikal dan kelompok besar.  Inilah kunci ketepatan pemberian layanan dengan ketercapaian tugas perkembangan sehingga siswa mampu memenuhi standar kompetensi kemandirian peserta didik (SKKPD).
Dalam Buku Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling SMP Tahun 2016 dan lampiran Permendikbud No. 111 Tahun 2014 dijelaskan juga bagaimana pengelolaan administrasi BK, sarana prasarana yang dibutuhkan, panduan anggaran biaya dan pengembangan diri guru BK. Termasuk diberikannya 2 jam  tatap muka terjadwal secara rutin tiap minggunya untuk melakukan asessment dan memberikan layanan di kelas. Semuanya telah diatur secara apik dan proporsional.
Kenyataannya eksistensi guru BK cenderung dipahami untuk menyelesaikan masalah saja (kuratif) padahal masih ada fungsi preventif, developmental dan advokasi. Ini berdampak pada persepsi dan label yang kurang positif terhadap layanan bimbingan dan konseling. Seolah guru BK adalah polisi sekolah, terfokus pada penegakan disiplin dan pekerjaan lain yang kurang sesuai dengan tupoksi guru BK dan kode etik BK. Hal ini sangat tidak menguntungkan bagi proses pendidikan karena fungsi dan tujuan diselenggarakannya layanan bimbingan dan konseling dalam pendidikan tidak terlaksana seutuhnya.
Layanan bimbingan dan konseling adalah layanan khusus  yang  bersifat  psiko-edukatif, dimana pelaksanaannya  diperlukan kolaborasi dan sinergisitas kerja antara guru BK,  guru  mata  pelajaran,  pimpinan  sekolah/madrasah,  staf administrasi,  orang  tua,  dan  pihak  lain yang  dapat membantu  kelancaran proses  dan  pengembangan  siswa  secara utuh  dan  optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar, karir, agama dan keluarga. Apabila pelaksanaan manajemen BK di sekolah sesuai dengan peraturan dan buku panduan operasional maka akan tercipta kerjasama yang baik dalam membimbing siswa mencapai tugas perkembangannya yang bermuara kepada terbentuknya mentalitas, kebiasaan dan kepribadiaan siswa yang baik. Oleh sebab itu persepsi, pemahaman, perhatian dan kerja sama oleh semua pihak berpengaruh besar terhadap keterlaksanaan manajemen BK di sekolah.
Di samping itu, guru BKpun berkewajiban untuk memasyarakatkan BK dan menampakkan kinerja sesuai dengan tupoksi dan kode etik BK serta meningkatkan pengembangan diri, wawasan dan kreativitas. Guru BK adalah fasilitator dan tombak utama dalam pembentukan karakter siswa.
Rancangan layanan bimbingan dan konseling menjadi kunci kemandirian siswa untuk memenuhi tugas perkembangannya. Tugas perkembangan yang terjalani dengan baik akan memberikan dampak positif dalam diri siswa. Oleh sebab itu sangat perlu penerapan manajemen BK yang baik, akuntabel dan didukung oleh semua pihak. Salam “BK peduli siswa”.